PERANGKAT – INSTRUMEN AKREDITASI SLB SKH (SDLB SMPLB dan SMALB)
Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
Ada 3 (tiga) jenis Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, yakni.
a. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran I)
b Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran 2)
c. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran 3)
Ditegaskan dalam Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 bahwa Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB atau Kriteria dan Perangkat Akreditasi SLB merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/madrasah luar biasa (SDLB, SMPLB dan SMALB).
Salah satu hasil dari akreditasi terhadap SLB tahun 2019 adalah memberikan penilaian dan peringkat akreditasi terhadap satuan pendidikan SLB. Oleh karena perangkat akreditasi tahun 2019 masih berdiri masing-masing, yaitu perangkat SDLB, SMPLB dan SMALB, maka pemberian nilai, status dan peringkat untuk SLB akan dilakukan melalui konversi hasil penilaian per jenjang.
Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SLB adalah sebagai berikut.
1. Apabila dalam SLB hanya terdapat satu jenjang saja, misalnya hanya SDLB, SMPLB atau SMALB, maka nilai akreditasi per komponen, nilai akhir akreditasi dan peringkat SLB sama dengan nilai dan peringkat satuan pendidikan di SLB tersebut.
2. Apabila dalam SLB terdapat lebih dari satu jenjang, maka nilai akreditasi per komponen dan nilai akhir akreditasi SLB dihitung dari rata-rata dari seluruh jenjang yang ada di SLB tersebut. Selanjutnya nilai akhir akreditasi tersebut digunakan untuk menentukan peringkat SLB.
Kriteria Status Akreditasi SLB SKH (SDLB, SMPLB atau SMALB) SDLB, SMPLB atau SMALB dinyatakan terakreditasi apabila:
a. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
b. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.
c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
SDLB, SMPLB atau SMALB dinyatakan tidak terakreditasi jika tidak memenuhi kriteria di atas.
Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB (SDLB, SMPLB atau SMALB) dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi. Adapun Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB (SDLB, SMPLB atau SMALB) adalah sebagai berikut.
1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
Sekolah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir:
1. 61 sampai dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang).
2. 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).
Selengkapnya silahkan download Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 bahwa Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH atau Kriteria dan Perangkat Akreditasi SLB berikut Lampiran 1 tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SDLB, Lampiran 2 tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SMPLB, Lampiran 3 tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SMALB melalui link download di bawah ini.
Link download Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH - SDLB SMPLB dan SMALB (disini)
Demikian informasi tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (SDLB SMPLB dan SMALB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.