PERMENPAN RB NOMOR 35 TAHUN 2019 DAN PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
A. Update Peraturan Menpan Terbaru tentang Jabatan Fungsional Perawat, yakni Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat
![]() |
Peraturan Menpan atau Permenpan tentang Jabatan Fungsional Perawat |
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini mengatur tata cara pemenuhan angka kredit untuk kenaikan jabatan perwat. Bagi Perawat PNS tentu Anda pening untuk memiliki dokumen Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat.
Bagi yang mau mendownload Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat silahkan download DISINI
====================
B. Peraturan Menpan Sebelumnya tentang Jabatan Fungsional Perawat adalah Peraturan Menpan atau Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Perawat merupakan jabatan karier.
Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 ----DISINI---
Bagi yang mau mendownload Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat silahkan download DISINI
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.