PERMENDAGRI NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Pasal 1 (I) Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Data wilayah administrasi pemerintahan merupakan data dasar yang memuat:
a. nama wilayah;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah penduduk.
(2) Nama wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nama wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merujuk pada data kependudukan yang diterbitkan secara berkala per semester melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pemutakhiran kode dan data wilayah daerah provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rekapitulasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi seluruh Indonesia.
b. rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi seluruh Indonesia.
(3) Rekapitulasi dan rincian kode dan wilayah administrasi pemerintahan per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Dalam Pasal 2 (II) Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selenngkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, melalui tautan yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Lampiran Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.