PERMENKES NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes (PMK) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Sesuai pasal 2, Permenkes atau PMK Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, mengatur mengenai:
a. jenis Perawat;
b. perizinan;
c. penyelenggaraan Praktik Keperawatan;
d. praktik mandiri Perawat;
e. kebutuhan pelayanan kesehatan/Keperawatan dalam suatu wilayah; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 3 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, ditegaskan bahwa.
1) Jenis Perawat terdiri atas:
a. Perawat Vokasi; dan
b. Perawat Profesi.
2) Perawat Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perawat yang melaksanakan Praktik Keperawatan yang mempunyai kemampuan teknis Keperawatan dalam melaksanakan Asuhan Keperawatan.
3) Perawat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ners; dan
b. ners spesialis.
4) Ners sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Perawat lulusan program profesi Keperawatan yang mempunyai keahlian khusus dalam Asuhan Keperawatan.
5) Ners spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Perawat lulusan program spesialis Keperawatan yang mempunyai keahlian khusus dalam Asuhan Keperawatan.
Terkait perizin yang harus dimiliki perawat ditegaskan dalam Pasal 4 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 bahwa.
(1) Perawat wajib memiliki STRP dalam melakukan Praktik Keperawatan.
(2) Untuk memperoleh STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(4) STRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menegaskan bahwa STRP yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 6 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, ditegaskan bahwa
1) Perawat Warga Negara Asing untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki STR Sementara Perawat.
2) Untuk memperoleh STR Sementara Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat Warga Negara Asing harus memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) STR Sementara Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Selanjutnya dalam Pasal 7 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
(1) Perawat untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan wajib memiliki SIPP.
(2) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perawat yang telah memiliki STRP.
(3) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang STRP masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Pasal 8 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1) Perawat hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPP.
(2) Permohonan SIPP kedua harus dilakukan dengan menunjukkan SIPP pertama yang masih berlaku.
Pasal 9 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1) Untuk memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
b. fotokopi STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
d. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Perawat berpraktik;
e. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.
(2) Dalam hal SIPP dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan.
Pasal 10 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
SIPP dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP;
b. masa berlaku STRP telah habis dan tidak diperpanjang;
c. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin; atau
d. Perawat yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 11 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Perawat Warga Negara Asing mengajukan permohonan memperoleh SIPP setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g kecuali huruf b; dan
b. memiliki STR Sementara Perawat.
Pasal 12 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku sepanjang STR Sementara Perawat masih berlaku.
Pasal 13 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
(1) Perawat dan Perawat Warga Negara Asing yang akan memperpanjang SIPP harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) SIPP bagi Perawat Warga Negara Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 14 Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 menyatakan bahwa
1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki SIPP.
2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Perawat yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes (PMK) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan - Permenkes (PMK) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.